Rabu, 07 November 2012

EKONOMI KOPERASI - ILMU KOPERASI (SOFTSKILL)


ILMU KOPERASI

Pengertian Koperasi Berdasarkan UUD Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan."

Ilmu Koperasi disini berorientasi pada ilmu dan seni pemecahan masalah atau penerapan analisis ilmu yang diharapkan memberikan sumbangan pada pemecahan permasalahan koperasi di Indonesia. Dalam upaya ini dicoba digali sumbangan ilmu-ilmu sosial di luar ekonomi seperti sosiologi, antropologi, dan ilmu politik. Kami merasa analisis antar disiplin ini belum sepenuhnya berhasil. Dalam keadaan “ketidakberhasilan” ini dengan berat kami terpaksa kembali lagi pada ilmu ekonomi.

Namun dalam upaya kembali ke ilmu ekonomi ini kami berusaha keras menjauhi ekonomi-teknis ala ekonomi Neoklasik (ekonomi arus utama) dan lebih mendekati ilmu ekonomi kelembagaan (social economics), yang menurut pendapat kami jauh lebih mampu menganalisis permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia.

Perbedaan mendasar dari ilmu ekonomi Neoklasik arus utama dan ekonomisosial (dan ekonomi moral) adalah bahwa yang pertama lebih menekankan pada upaya produksi yaitu produksi barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sekarang, sedangkan ilmu ekonomi sosial menekankan pada strategi reproduksi masyarakat yaitu bagaimana seluruh masyarakat bekerja sama agar bisa bertahan hidup secara berkelanjutan.
Karena yang menjadi fokus perhatiannya bukan hanya aspek ekonomi dari perilaku manusia dengan segala aspek kehidupannya (manusia seutuhnya), maka analisisnya menyangkut tiga kategori berikut:
(1)     masalah-masalah sosial (yang mendesak);
(2)     peranan dan tempat kehidupan ekonomi dalam masyarakat (economy and Society);
(3)     stratifikasi sosial dan kekuasaan.
Dari ketiga kategori analisis ekonomi ini jelas bahwa batas-batas ilmu ekonomi menjadi jauh lebih luas, melampaui batas-batasnya yang konvensional. Dalam hubungan ini pernyataan tegas seorang “bapak” ilmu ekonomi kelembagaan John Maurice Clark yang sangat kena memang kemudian dikutip di mana-mana:
Jadi, mana batas-batas yang benar dari ilmu ekonomi? Kecuali jika memang sudah secara otentik dan meyakinkan ditegaskan dalam tulisan-tulisan yang tidak sempat saya baca, saya merasa lebih baik tidak tinggal diam dalam “kurungan” batas-batas ilmu konvensional, tetapi lebih baik terus mengejar instink alamiah kita dan terus bertanya kemana pun arahnya, serta melakukan pekerjaan-pekerjaan apapun yang belum tuntas dan kita merasa sanggup melakukannya.
“Tantangan” yang amat berani ini pertama kali dilontarkan oleh J.M. Clark dalam bukunya Preface to Social Economics yang terbit pada tahun 1936, tahun yang sama dengan penerbitan J.M. Keynes, General Theory. Yang penting untuk dicatat tentang buku Clark adalah, dibanding buku Keynes, ia lebih langsung dan lebih berani “melawan” perkembangan ilmu ekonomi (economics, bukan lagipolitical economy) yang cenderung semakin sempit dan semakin teknis sebagaimana didefinisikan oleh Lionel Robbins tahun 1932. Keynes sendiri sering dikutip sebagai telah “menyelamatkan” sistem ekonomi kapitalisme dengan “revolusi” pemikirannya, yang dengan upaya-upayanya benar-benar telah meluluhlantakkan pemikiran-pemikiran “kuno” yang tidak relevan lagi.
Definisi ilmu ekonomi Robbins adalah sebagai berikut:
Economics is the science of human behavior as a relationship between ends and scarce means which have alternative uses.
Terhadap definisi yang semakin teknis dan “kering” inilah ekonom sosial seperti J.M. Clark memprotesnya secara keras sehingga merasa perlu melepaskan diri dari “batas-batas konvensional” yang ditetapkan ilmu ekonomi.
Dalam pada itu Alan Gruchy, seorang ekonom sosial lain sampai pada kesimpulan konstruktif dan relevan bagi analisis ekonomi Indonesia, ketika ia memperkenalkan model ekonomi tiga sektor dalam ekonomi sosial sebagai berikut:

(1)     sektor ekonomi negara;
(2)     sektor ekonomi swasta oligopoli;
(3)     sektor ekonomi swasta persaingan.

Relevansi ekonomi tiga sektor tersebut bagi Indonesia jelas sekali pada periode ekonomi konglomerasi (1987-1994), ketika sektor swasta kuat yang formal telah menunjukkan gejala-gejala oligopoli (bukan monopoli) sehingga pemerintah merasa perlu “memeranginya” melalui aneka kebijaksanaan DD (Deregulasi-debirokratisasi). Sementara itu sektor swasta informal termasuk sektor koperasi yang masih relatif lemah justru harus bekerja dalam sistem persaingan yang kadang-kadang sangat keras. Krismon 1997 adalah klimaks “perang ekonomi” antara kepentingan kelompok konglomerat dan kelompokekonomi rakyat, sedangkan kelompok pertama, konglomerat, yang bersekongkol dengan kekuatan modal internasional, mendapat bantuan pemihakan dari pemerintah.
Ekonomi Sosial adalah Ekonomi Kekeluargaan
Apabila kita pahami benar-benar berbagai pemikiran tentang ekonomi sosial-kelembagaan tersebut di atas, nampak jelas bahwa pemikiran-pemikiran tersebut relevan sekali dengan cita-cita ekonomi kekeluargaan yang “diamanatkan” UUD 1945. Sebagaimana bisa kita baca dalam penjelasan pasal 33 UUD, ekonomi kekeluargaan adalah ekonomi yang demokratis, dimana kemakmuran masyarakat lebih diutamakan ketimbang kemakmuran orang-seorang. Dan cara melaksanakan ekonomi yang demikian adalah melalui sistemekonomi koperasi, ekonomi berdasar kerjasama, bukan ekonomi yang berdasar persaingan bebas.
Ekonomi kelembagaan adalah pendekatan ekonomi yang mengakui bahwa dasar perilaku ekonomi tidaklah selalu merupakan kepentingan-kepentingan yang serasitetapi justru merupakan kepentingan-kepentingan yang saling bertabrakan. Pendekatan ini secara jujur mengakui adanya kelangkaan (sebagai masalah) dan tidak hanya memandang kelangkaan itu sebagai data belaka. (Namun) pandangan ekonom kelembagaan adalah bahwa kelangkaan tidak hanya menimbulkan kemungkinan terjadinya pertentangan, tetapi juga bisa berupa (ajakan) tindakan kolektif yang membangun tatanan berdasar hubungan saling ketergantungan. Ekonomi kelembagaan menganggap efisiensi sebagai prinsip yang bersifat universal, karena ia memecahkan masalah kelangkaan melalui kerja sama … (yang) pasti tidak akan terjadi bila keserasian kepentingan justru sudah dianggap ada… kerjasama timbul karena kebutuhan akan terciptanya keserasian baru dari berbagai kepentingan yang berbeda-beda.
Demikian dari definisi-definisi ekonom kelembagaan yang bersumber dari J.R. Commons ini, kita melihat secara jelas perbedaan atau bahkan pertentangan tajam dalam asumsi kedua paham ekonomi, mainstream economics dan social economics, yaitu pada fungsi dan hasrat akan tercapainya keserasian.Mainstream economics (ME) yang mengasumsikan bahwa keserasian akan selalu terjadi, menonjolkan asas persaingan dan menganggapnya sebagai cara-caramemecahkan perbedaan kepentingan. Sebaliknya social economics (SE) menganggap bahwa keserasian merupakan tujuan yang ingin dicapai setiap masyarakat. Fenomena kelangkaan atas barang dan jasa kebutuhan masyarakat dipecahkan justru melalui kerjasama antar pelaku-pelaku ekonomi, tidak melalui persaingan. Sikap hidup, sistem nilai, dan budaya bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila harus diakui lebih dekat pada aliran ilmu ekonomi sosial (SE) yang mementingkan keserasian sosial sebagai tujuan hidup manusia. Dan apabila hal ini disetujui, maka jelas bahwa semangat ekonomi yang berasas kekeluargaan bagi bangsa Indonesia bukanlah satu ilusi tetapi benar-benar hidup dan sudah dipraktekkan dalam kehidupan riil ekonomi rakyat.
Adalah menarik bahwa kecintaan manusia terhadap sesama justru lebih dulu ditegaskan Adam Smith dalam The Theory of Moral Sentiments (1759), 17 tahun sebelum sifat-sifat manusia sebagai homo economicus ditekankan tahun 1776.
Man it has been said, has a natural love for society, and desires that the union of mankind should be preserved for its own sake, and though he himself was to derive no benefit from it (Smith, 1759: Ch. III).
Ilmu ekonomi (economics) yang diajarkan kepada mahasiswa Indonesia sejak medio limapuluhan yang didasarkan pada asumsi persaingan pasar sempurnaterbukti tidak cocok (tidak realistis) untuk menggambarkan perilaku ekonomi manusia Indonesia. Jika rasionalitas ekonomi ini di dunia Barat pun sudah dipertanyakan, adalah aneh jika kita di Indonesia bersikukuh dengan ajaran ekonomi Neoklasik konvensional ini. Ilmu ekonomi yang benar yang seharusnya dikembangkan di Indonesia adalah ilmu ekonomi koperasi, bukan ilmu ekonomi persaingan. Jika di Bandung kini ada Institut Manajemen Koperasi Indonesia maka di masa datang harus benar-benar diubah menjadi Institut Ilmu Koperasi Indonesia.

1 komentar: